
Banda Aceh, 10 September 2026 — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus membuka ruang kolaborasi dengan dunia akademik sebagai bagian dari upaya mendukung pengembangan ilmu hukum dan peningkatan pemahaman terhadap praktik peradilan. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengumpulan data penelitian yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Dalam kegiatan tersebut, tim peneliti melakukan wawancara dan pengumpulan informasi dengan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Muzakir, S.H.I., M.H., serta Hakim dan Jurusita Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sebagai narasumber. Para narasumber memberikan informasi dan pengalaman praktis sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing sebagai bahan pendukung penelitian.

Berdasarkan surat permohonan yang diterima, salah satu penelitian yang dilaksanakan mengangkat tema “Penerapan Keadilan Restoratif Secara Terpadu oleh Aparat Penegak Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana di Aceh”. Penelitian tersebut diketuai oleh Fathin Abdullah, S.H., M.H. bersama tim peneliti dari Fakultas Hukum USK.
Selain itu, terdapat penelitian mengenai “Efektivitas SEMA Nomor 5 Tahun 2021 sebagai Instrumen Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian pada Mahkamah Syar’iyah”, yang diketuai oleh Zakyyah, S.H.I., M.H. bersama Ida Tutia Rakhmi, M.H. Tim peneliti menggali informasi dari aparatur Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk memperoleh gambaran empiris yang mendukung hasil penelitian.
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyambut baik kegiatan penelitian tersebut dan memberikan dukungan sesuai dengan tugas serta kewenangan lembaga. Data dan informasi yang diberikan diharapkan dapat menjadi bahan akademik yang bermanfaat dalam menghasilkan kajian hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan praktik peradilan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan Fakultas Hukum USK, khususnya dalam menjembatani kajian akademik dengan praktik penegakan hukum di lingkungan peradilan. Kolaborasi tersebut diharapkan terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan hukum dan peradilan di Aceh.(MyQ)
Tinggalkan Balasan