
Banda Aceh — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan melalui pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks/2026/MS.Bna. Kegiatan tersebut dilaksanakan terhadap objek eksekusi berupa tanah beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Kamis 10 Septermber 2026.
Pelaksanaan sita eksekusi dipimpin oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Hermansyah, S.H., bersama Jurusita, Panitera Pengganti, serta tim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Tim melaksanakan pemeriksaan dan pendataan terhadap objek eksekusi sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Keuchik Gampong Lamdom, kuasa Pemohon Eksekusi beserta pihak prinsipal, serta personel Polsek Lueng Bata yang turut mendukung keamanan dan kelancaran kegiatan. Sementara itu, Termohon Eksekusi tidak hadir dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut.
Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara tertib dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara serta administrasi pelaksanaan sita. Pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks/2026/MS.Bna berjalan dengan lancar, aman, dan tertib hingga kegiatan selesai.
Melalui pelaksanaan sita eksekusi ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus berupaya memastikan proses peradilan tidak berhenti pada putusan, tetapi juga terlaksana sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hal tersebut menjadi bagian dari komitmen dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.(MyQ)
Tinggalkan Balasan