
Banda Aceh, 29 Oktober 2026 – Pemahaman masyarakat terhadap hak-hak keperdataan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan akses terhadap keadilan. Faktor sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat juga perlu dikaji untuk memahami berbagai hambatan yang dihadapi korban dalam memperjuangkan haknya.
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Muzakir, S.H.I., M.H., mendukung pengembangan penelitian akademik yang mengangkat persoalan hukum berdasarkan realitas sosial masyarakat. Dukungan ini berkaitan dengan penelitian dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh berjudul “Internalisasi Budaya Peumalee terhadap Rendahnya Kesadaran Hukum Korban KDRT dalam Menuntut Hak Keperdataannya di Banda Aceh.”

Penelitian tersebut dilaksanakan oleh Nurhaeni, S.H., M.H., sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya bidang penelitian. Kajian ini menyoroti keterkaitan budaya Peumalee dengan kesadaran hukum korban KDRT dalam menuntut hak-hak keperdataannya di Banda Aceh.
Dari perspektif pengembangan ilmu hukum, penelitian ini penting untuk mengidentifikasi faktor sosial budaya yang berpotensi memengaruhi pemahaman masyarakat terhadap hak-hak hukum. Hasil kajian diharapkan dapat memperkaya literatur akademik sekaligus menjadi bahan refleksi mengenai pentingnya literasi hukum, perlindungan hak, dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
Dukungan terhadap penelitian akademik merupakan wujud keterbukaan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan kewenangannya. Kajian ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak hanya berdimensi sosial, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan dan perlindungan hak-hak hukum korban. Dengan demikian, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya kesadaran hukum serta keberanian memperjuangkan hak melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus mendukung upaya peningkatan literasi hukum dan pengembangan kajian akademik yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Melalui sinergi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi, diharapkan tumbuh pemahaman hukum yang lebih baik serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dalam memperoleh keadilan sesuai kewenangannya.(MyQ)
Tinggalkan Balasan