
Banda Aceh – Pemenuhan hak perempuan dan anak setelah perceraian menjadi persoalan penting yang membutuhkan perhatian bersama. Putusan pengadilan tidak hanya menjadi akhir dari proses hukum, tetapi juga harus diikuti dengan pemenuhan hak secara nyata agar perempuan dan anak memperoleh perlindungan serta kepastian hukum.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh mengikuti Seminar Nasional bertema “Pemenuhan Hak Anak dan Mantan Istri Pasca Perceraian : Dari Putusan Peradilan ke Pemenuhan Hak Secara Efektif” pada Kamis 29 Oktober 2026 di Hotel Muraya Aceh, Banda Aceh.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh dengan dukungan Australia-Indonesia Partnership for Justice Tahap 3 (AIPJ3) ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas penguatan perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian.
Salah satu narasumber dalam seminar tersebut adalah Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Zulkifli Yus, M.H., yang menyampaikan materi bertema “Penguatan Peran Mahkamah Syar’iyah dalam Memastikan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian”. Materi ini menyoroti pentingnya peran lembaga peradilan dalam mendukung pemenuhan hak perempuan dan anak berdasarkan putusan pengadilan.

Seminar ini juga menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antara lembaga peradilan, pemerintah, dan pemangku kepentingan terkait dalam mengidentifikasi kendala serta merumuskan langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan efektif.
Partisipasi dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terhadap penguatan sinergi lintas sektor dan peningkatan pemahaman mengenai perlindungan hukum keluarga. Pemenuhan hak pascaperceraian diharapkan tidak berhenti pada putusan formal, tetapi memberikan manfaat nyata bagi perempuan dan anak, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar, pendidikan, dan kesejahteraan.
Melalui kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh — Melayani dengan Integritas, Mewujudkan Keadilan bagi Masyarakat.(MyQ)
Tinggalkan Balasan