
Banda Aceh, 29 Oktober 2026 – Pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berperkara. Untuk mendukung terlaksananya proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melaksanakan sita eksekusi terhadap objek berupa tanah dan bangunan di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, dalam perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2025/MS.Bna.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Hermansyah, S.H., didampingi oleh Jurusita beserta tim. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon dan Kuasa Hukum Termohon, Keuchik Gampong Keudah, serta personel pengamanan dari Polsek Kutaraja, Kota Banda Aceh.

Kehadiran para pihak dan unsur terkait merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan yang melibatkan koordinasi dengan aparatur gampong serta dukungan pengamanan untuk menjaga ketertiban selama proses berlangsung. Pelaksanaan tindakan eksekusi dilakukan oleh petugas pengadilan sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam memastikan proses eksekusi berjalan secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan hukum. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait juga mendukung kelancaran pelaksanaan tugas peradilan di lapangan.

Pelaksanaan proses eksekusi sesuai prosedur merupakan salah satu wujud hadirnya lembaga peradilan dalam memberikan kepastian hukum. Transparansi proses, ketertiban pelaksanaan, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus berkomitmen melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional, berintegritas, dan akuntabel demi terwujudnya pelayanan peradilan yang memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Profesional, Berintegritas, dan Berorientasi pada Pelayanan Publik.(MyQ)
Tinggalkan Balasan