
Banda Aceh – Kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa bisnis dan keuangan syariah menjadi kebutuhan penting untuk mendukung perlindungan hak masyarakat serta kepercayaan pelaku usaha di Aceh. Seiring berkembangnya ekonomi syariah, diperlukan kajian mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah.
Ketua, Wakil Ketua, dan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh mengikuti Workshop Urgensitas Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di Aceh pada Kamis 30 Oktober 2026, bertempat di Ruang Command Center Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Workshop membahas urgensi pembentukan Pengadilan Niaga Syariah untuk memperkuat penyelesaian sengketa ekonomi dan bisnis syariah, termasuk persoalan pembiayaan, kepailitan, dan kewajiban pembayaran utang. Pembahasan juga mencakup kebutuhan kerangka hukum, kewenangan pengadilan, serta kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. Zulkifli Yus, S.H., M.H., selaku Narasumber memaparkan urgensi pembentukan pengadilan, kebijakan Mahkamah Agung RI, dan kesiapan pelaksanaannya. Narasumber lainnya, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A., Guru Besar Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, membahas kerangka akademik, peluang, dan tantangan pembentukan Pengadilan Niaga Syariah.

Melalui pemaparan materi, diskusi, dan curah pendapat, peserta dari unsur hakim, akademisi, serta praktisi lembaga keuangan syariah bertukar pandangan untuk merumuskan rekomendasi yang dapat menjadi bahan kajian lebih lanjut.
Keikutsertaan pimpinan dan hakim MS Banda Aceh menjadi bagian dari upaya meningkatkan wawasan dan kompetensi aparatur dalam menghadapi dinamika hukum ekonomi syariah. Penguatan mekanisme penyelesaian sengketa diharapkan mendukung kepastian hukum, perlindungan hak, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkomitmen meningkatkan profesionalitas, integritas, dan kualitas pelayanan guna mewujudkan peradilan yang agung serta memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(MyQ)
Tinggalkan Balasan