Banda Aceh – Kemajuan zaman hendaknya tidak membuat umat Islam lalai beribadah dan melupakan kehidupan akhirat. Ketakwaan perlu menjadi landasan dalam memanfaatkan kemajuan dunia sekaligus membentuk pribadi yang beriman, berakhlak, dan bertanggung jawab.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dr. Amir Khalis, saat menyampaikan khutbah Jumat di Masjid Al Jihad, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, Jumat 30 Oktober 2026. Dalam khutbah bertema “Janji Allah SWT bagi Orang yang Bertakwa dalam Al-Qur’an”, ia mengajak jamaah menjadikan ajaran Al-Qur’an sebagai pedoman kehidupan.

Dr. Amir Khalis mengingatkan bahwa ambisi mengejar kekayaan, kedudukan, dan kemewahan dapat melalaikan manusia apabila tidak diimbangi keimanan. Ia merujuk Surah At-Takatsur ayat 1 sebagai peringatan tentang perilaku bermegah-megahan yang membuat manusia lupa terhadap tujuan hidup.

Ia juga menjelaskan kandungan Surah Al-Waqi’ah ayat 35–37 mengenai kenikmatan surga serta Surah Al-Qashash ayat 83 yang menegaskan bahwa kehidupan akhirat diperuntukkan bagi mereka yang tidak menghendaki kesombongan dan kerusakan di bumi.

Selanjutnya, Surah Ghafir ayat 7–9 menggambarkan doa para malaikat bagi orang-orang beriman agar memperoleh ampunan, perlindungan dari azab neraka, dan keselamatan di akhirat, termasuk bagi keluarga mereka yang saleh.

Menurutnya, ketakwaan tidak hanya diwujudkan melalui ibadah pribadi, tetapi juga harus tercermin dalam kejujuran, kepedulian, sikap saling menghormati, dan perilaku yang memberikan manfaat bagi sesama. Keberhasilan sejati bukan semata-mata kekayaan atau jabatan, melainkan juga kesungguhan menjalankan perintah Allah SWT.

Menutup khutbahnya, ia mengajak jamaah mensyukuri nikmat iman, memperbanyak amal saleh, bertobat, dan istiqamah dalam beribadah.

Pesan tersebut menjadi pengingat pentingnya membangun kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai moral dan keagamaan. Sejalan dengan komitmen Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, nilai amanah, keadilan, dan tanggung jawab diharapkan turut memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan serta mendorong terciptanya kehidupan sosial yang harmonis.(MyQ)