
Banda Aceh – Penelitian ilmiah menjadi salah satu sarana penting untuk memperdalam pemahaman hukum dan mengkaji persoalan keluarga di masyarakat. Untuk mendukung pengembangan ilmu hukum, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menerima mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang melaksanakan penelitian skripsi pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) tersebut mengangkat judul penelitian “Analisis Faktor Penyebab Tingginya Angka Cerai Gugat di Banda Aceh (Analisis di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh).” Penelitian ini bertujuan mengkaji faktor-faktor yang berkaitan dengan tingginya perkara cerai gugat di Banda Aceh.
Kegiatan penelitian berlangsung melalui sesi tanya jawab bersama Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, T. Mufardisshadri, S.H.I., M.H. Dalam sesi tersebut, mahasiswa berkesempatan menggali informasi terkait persoalan hukum keluarga, faktor yang melatarbelakangi perkara perceraian, serta praktik penyelesaian perkara di lingkungan peradilan. Diskusi ini menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk menghubungkan teori yang dipelajari di perguruan tinggi dengan praktik hukum di lapangan.

Kegiatan tersebut mencerminkan dukungan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terhadap pengembangan wawasan akademik dan penguatan sinergi antara lembaga peradilan dengan perguruan tinggi. Melalui interaksi langsung dengan hakim, mahasiswa diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penerapan hukum keluarga.
Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya kajian akademis mengenai persoalan perceraian dan faktor-faktor yang memengaruhinya. Hasil penelitian juga dapat menjadi bahan referensi untuk meningkatkan kesadaran hukum serta mendorong pemahaman tentang pentingnya menjaga ketahanan keluarga.
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus mendukung kegiatan penelitian ilmiah yang dilaksanakan sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya memperkuat literasi hukum, meningkatkan kualitas pendidikan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.(MyQ)
Tinggalkan Balasan