
Banda Aceh — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan peradilan yang humanis melalui pelaksanaan eksekusi hak hadhanah atas permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Purwakarta di Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, Rabu 26 Agustus 2026.
Pelaksanaan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dr. Amir Khalis, dengan didampingi Panitera dan Juru Sita. Untuk memastikan proses berjalan dengan tertib dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, kegiatan turut dihadiri oleh Keuchik Gampong Ateuk Jawo, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Aceh, serta unsur keamanan dari Polsek Baiturrahman.
Sejak awal, pelaksanaan eksekusi dilakukan secara persuasif dan penuh kehati-hatian. Pendekatan humanis menjadi perhatian utama mengingat perkara yang ditangani berkaitan langsung dengan hubungan antara orang tua dan anak. Setiap tahapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi anak serta menjaga suasana tetap aman dan kondusif.
Dalam prosesnya, sang anak menunjukkan keinginan untuk tetap berada di tempat dan belum bersedia mengikuti Pemohon Eksekusi. Anak juga belum berkenan menerima pelukan dari ibunya. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilanjutkan dan dituangkan sebagai non executable.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menegaskan bahwa dalam pelaksanaan perkara hadhanah, aspek kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi anak menjadi perhatian penting. Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada terlaksananya suatu putusan, tetapi juga harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis serta rasa aman anak.
Pelaksanaan ini sekaligus mencerminkan sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah gampong, instansi perlindungan anak, dan aparat keamanan dalam menangani perkara yang menyangkut kepentingan anak. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus berupaya memastikan setiap pelaksanaan tugas peradilan berlangsung secara profesional, humanis, dan bermartabat.(MyQ)
Tinggalkan Balasan