Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Laksanakan Descente - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Laksanakan Descente

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 17 Desember, 2025 | Jam 5:00 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 99 Pembaca

Banda Aceh, Rabu 17 Desember 2025, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., didampingi Hakim-Hakim dan Panitera Hermansyah, S.H., serta Juru Sita Pengganti bersama tim , melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) Perkara Kewarisan yang teregister Nomor 191/Pdt.G/2025/MS.Bna perkara ini enam orang Penggugat dan tujuh belas orang Tergugat serta enam orang Turut Tergugat. Dalam pelaksanaan descente tersebut terdapat dua belas objek, sebelas objek dilaksanakan di tujuh Gampong, pemeriksaan tersebut berada di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, dan satu objek berada di Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Objek pertama terletak di Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, disini terdapat 1 (satu) petak tanah seluas 1.191 m² dan di atasnya ada 1 (satu) pintu rumah dan 2 (dua) unit gedung bekas sekolah.

Objek Kedua terletak di Gampong Surin, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, disini terdapat 1 (satu) petak tanah seluas ± 1.052 m².

Objek Ketiga terletak di Gampong Baro, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, disini terdapat 1 (satu) petak tanah seluas ± 1.588 m².

Objek Keempat terletak di Gampong Lamjabat, Kecamatan Meraxa, Kota Banda Aceh, disini terdapat 2 (dua) petak tanah seluas ± 2.050 m² dan ± 2.121 m².

Objek Kelima terletak di Gampong Blang, Kecamatan Meraxa, Kota Banda Aceh, disini terdapat 1 (satu) petak tanah seluas ± 620 m² dan di atasnya ada 2 (dua) unit rumah bantuan tsunami di atasnya.

Pemeriksaan pertama sampai kesebelas dilakukan di berbagai Gampong di Kota Banda yang berda di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melakukan peninjauan langsung terhadap objek perkara berupa tanah dan sebagainya yang menjadi pokok sengketa. Dalam kegiatan ini, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh bersama tim melakukan pengukuran dan pencatatan terhadap batas-batas kondisi lapangan secara cermat dan objektif. Setiap temuan dicatat serta kondisi fisik objek sengketa, sekaligus mendengarkan keterangan dari para pihak yang hadir di Lokasi dan juga didokumendasikan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pemeriksaan perkara nanti. Kegiatan descPente ini berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara. Proses pemeriksaan juga disaksikan oleh para pihak yang berperkara, aparat gampong setempat, serta masyarakat sekitar.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan descente ini merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara. “Dengan pemeriksaan langsung di lokasi, majelis dapat memperoleh gambaran nyata mengenai objek sengketa sehingga fakta yang disampaikan di persidangan dapat diverifikasi secara akurat,” ungkap beliau. Dengan selesainya kegiatan pemeriksaan Setempat dalam perkara Kewarisan Nomor 191/Pdt.G/2025/MS.Bna dapat berjalan lebih komprehensif dan menghasilkan putusan yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.(Myq)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »