Banda Aceh, 2 November 2026  – Perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan membutuhkan koordinasi lintas sektor serta penanganan kasus yang tepat dan terpadu. Peran aparatur peradilan menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pemenuhan hak serta perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya tersebut, Panitera Muda Jinayah Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Nurfajrina, S.H., mengikuti kegiatan Pelatihan Manajemen Kasus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Kegiatan berlangsung selama dua hari, yakni 2–3 November 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Hotel Al Hanifi, Jalan Gabus Nomor 38, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Pelatihan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan koordinasi lintas sektor serta kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanganan kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A). Peserta yang diundang merupakan pejabat atau staf yang memiliki tugas dan fungsi terkait pencegahan, penanganan, pendampingan, serta rujukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Keikutsertaan Panitera Muda Jinayah diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan koordinasi dalam mendukung penanganan perkara yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Kegiatan ini juga menjadi sarana membangun sinergi antarlembaga dalam mewujudkan penanganan kasus yang lebih terarah dan berorientasi pada kepentingan korban.

Melalui partisipasi tersebut, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus mendukung penguatan koordinasi lintas sektor dan peningkatan kualitas pelayanan peradilan, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak.Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh – Melayani dengan Integritas, Mewujudkan Peradilan yang Agung.(MyQ)