Banda Aceh, 28 Oktober 2026 – Pemeriksaan objek sengketa secara langsung merupakan bagian penting dalam proses peradilan untuk membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi objek perkara. Sebagai upaya mendukung pemeriksaan perkara yang cermat dan akuntabel, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara Nomor 221/Pdt.G/2026/MS.Bna.

Sidang descente tersebut dilaksanakan di wilayah Gampong Ie Masen Ulee Kareng, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, dengan objek pemeriksaan berupa tanah beserta bangunannya dan sebidang tanah kosong yang menjadi bagian dari objek sengketa dalam perkara tersebut.

Pelaksanaan sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dra. Rosnah Zaleha, S.H., M.H., didampingi anggota majelis, Dra. Nurismi Ishak, M.H., dan T. Mufardis, S.H.I., M.H., serta Panitera Pengganti Munizar, S.H. Kegiatan ini turut dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat beserta kuasa hukumnya, Geuchik Gampong Ie Masen Ulee Kareng, serta petugas pengamanan dari Polsek Ulee Kareng.

Pemeriksaan setempat dilaksanakan untuk melihat secara langsung kondisi fisik dan letak objek sengketa sebagai bahan pendukung bagi majelis hakim dalam memeriksa dan mempertimbangkan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, dengan dukungan para pihak serta unsur terkait yang hadir di lokasi.

Pelaksanaan sidang descente memperkuat komitmen Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam mewujudkan pemeriksaan perkara yang cermat, profesional, dan akuntabel. Melalui pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa, majelis hakim memperoleh informasi faktual sebagai bahan pertimbangan dalam proses persidangan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya proses peradilan yang transparan, objektif, serta memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus berkomitmen menyelenggarakan peradilan yang profesional, berintegritas, dan akuntabel guna memberikan pelayanan hukum yang berkualitas serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Profesional, Berintegritas, dan Berorientasi pada Pelayanan Publik.(MyQ)