
Banda Aceh, 2 November 2026 – Kejelasan objek sengketa merupakan salah satu aspek penting dalam pemeriksaan perkara harta bersama. Untuk memastikan kondisi dan keberadaan objek yang disengketakan secara langsung, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kembali melaksanakan sidang descente (pemeriksaan setempat) lanjutan terhadap perkara Nomor 260/Pdt.G/2026/MS.Bna di Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Sebelumnya, majelis hakim telah melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap perkara yang sama pada Jumat, 30 Oktober 2026, di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam. Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim meninjau sejumlah objek yang menjadi bagian dari sengketa harta bersama, meliputi tanah dan bangunan, harta bergerak, serta tempat usaha. Pemeriksaan dilanjutkan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai keseluruhan objek perkara.

Sidang descente lanjutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dra. Nurismi Ishak, M.H., didampingi Hakim Anggota Dra. Rosnah Zaleha dan T. Mufardisshadri, S.H.I., M.H. Pelaksanaan pemeriksaan turut didampingi Panitera Pengganti Safrina Dewi, S.H., serta Tim.
Pada kesempatan tersebut, majelis hakim melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Gampong Bandar Baru. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian proses persidangan untuk memperoleh informasi faktual mengenai letak, kondisi, serta keadaan objek yang dipersengketakan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para pihak melalui kuasa hukum penggugat dan tergugat, Keuchik Gampong Bandar Baru, serta personel pengamanan dari Polsek Kuta Alam. Kehadiran unsur terkait turut mendukung kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pemeriksaan di lokasi.
Melalui pemeriksaan setempat lanjutan ini, majelis hakim diharapkan memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh sebagai bahan pertimbangan dalam memeriksa dan memutus perkara. Pelaksanaan descente juga mencerminkan kehati-hatian dan kecermatan hakim dalam memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan objek sengketa.
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus berkomitmen menyelenggarakan proses peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya ini dilakukan untuk mendukung terwujudnya pemeriksaan perkara yang berkualitas serta memberikan kepastian hukum dan pelayanan keadilan bagi masyarakat.(MyQ)
Tinggalkan Balasan