Banda Aceh – Kejelasan objek sengketa menjadi salah satu aspek penting dalam pemeriksaan perkara harta bersama. Untuk memastikan kesesuaian antara objek yang disengketakan dengan kondisi sebenarnya di lapangan, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melaksanakan Sidang descente (pemeriksaan setempat) terhadap perkara Harta Bersama Nomor 260/Pdt.G/2026/MS.Bna, Jumat 30 Oktober 2026, di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Ketua Majelis Dra. Nurismi Ishak, M.H., bersama Hakim Anggota Dra. Rosnah Zaleha dan T. Mufardisshadri, S.H.I., M.H. Kegiatan ini turut didampingi Panitera Pengganti Safrina Dewi, S.H., jurusita, serta tim yang bertugas.

Objek yang diperiksa meliputi sebidang tanah beserta rumah permanen di atasnya, harta bergerak, dan tempat usaha. Melalui pemeriksaan langsung, majelis hakim memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi objek perkara sebagai bagian dari proses pemeriksaan untuk mendukung penilaian terhadap perkara yang sedang ditangani.

Kegiatan tersebut turut dihadiri para pihak beserta kuasa hukumnya, Keuchik Gampong Lamdingin, serta personel pengamanan dari Polsek Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Kehadiran unsur terkait mendukung kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pemeriksaan di lokasi.

Pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses persidangan yang membantu majelis hakim memperoleh informasi langsung mengenai objek yang disengketakan. Pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan hukum acara serta prinsip objektivitas dan kehati-hatian dalam memeriksa perkara.

Melalui kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus memperkuat pelaksanaan proses peradilan yang profesional, cermat, dan akuntabel. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pemeriksaan perkara yang berkualitas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh — Profesional, Akuntabel, dan Berorientasi pada Pelayanan Keadilan bagi Masyarakat.(MyQ)