
Banda Aceh, 27 Oktober 2026 – Pengelolaan arsip perkara yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas administrasi peradilan serta mendukung kepastian hukum bagi masyarakat. Untuk memperkuat tata kelola arsip perkara, Panitera dan Arsiparis Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Kegiatan ini bertujuan memperoleh arahan dan pemahaman terkait pengelolaan arsip berkas perkara, meliputi penataan, penyimpanan, pemeliharaan, serta penyusutan arsip sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku. Koordinasi tersebut juga menjadi langkah untuk memastikan pengelolaan arsip perkara dilaksanakan secara sistematis, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui konsultasi dengan ANRI, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, memperkuat kompetensi aparatur, serta mengoptimalkan sistem administrasi kearsipan agar lebih efektif dan sesuai standar.
Dari sisi internal, kegiatan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan profesionalisme aparatur, memudahkan penelusuran kembali dokumen perkara ketika diperlukan, serta menjaga keamanan dan keutuhan arsip sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan tugas peradilan.

Sementara itu, bagi masyarakat, pengelolaan arsip perkara yang baik menjadi salah satu unsur pendukung pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. Arsip yang tertata dengan baik juga memiliki nilai penting dalam menjaga ketersediaan informasi dan dokumentasi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi dan konsultasi ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas administrasi peradilan, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta mewujudkan pelayanan hukum yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh — Melayani dengan Integritas, Profesional, dan Akuntabel.(MyQ)
Tinggalkan Balasan