
Banda Aceh, 27 Agustus 2026 — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kembali menunjukkan keterbukaan terhadap kegiatan akademik dengan menerima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) yang tengah melakukan penelitian tugas akhir. Penelitian tersebut mengangkat tema “Keberhasilan Pelaksanaan Aanmaning dalam Eksekusi Putusan Perdata di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.”
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa melakukan pengumpulan data sekaligus wawancara dengan Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Hermansyah, S.H. Kegiatan ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh pemahaman langsung mengenai pelaksanaan aanmaning dalam proses eksekusi putusan di lingkungan peradilan.
Wawancara berlangsung dalam suasana terbuka dan komunikatif. Mahasiswa mengajukan sejumlah pertanyaan terkait tahapan aanmaning, mulai dari pemanggilan para pihak, penyampaian teguran, hingga kondisi yang dapat mendukung maupun menjadi kendala dalam keberhasilan pelaksanaannya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Panitera menjelaskan bahwa aanmaning memiliki posisi penting dalam proses eksekusi karena memberikan kesempatan kepada pihak yang kalah untuk memenuhi isi putusan secara sukarela. Tahapan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian putusan tanpa harus langsung berlanjut pada tindakan eksekusi.
Beliau juga menyampaikan apresiasi terhadap ketertarikan mahasiswa dalam mengangkat tema tersebut. Menurutnya, penelitian yang bersumber dari praktik peradilan dapat memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa sekaligus memperkaya kajian hukum yang selama ini dipelajari secara teoritis di perguruan tinggi.
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berharap sinergi dengan perguruan tinggi dapat terus terjalin melalui berbagai kegiatan akademik. Dukungan terhadap penelitian mahasiswa diharapkan tidak hanya membantu penyelesaian tugas akhir, tetapi juga melahirkan kajian yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum dan pemahaman terhadap praktik peradilan. (MyQ)
Tinggalkan Balasan