Banda Aceh — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kembali memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik yang profesional dan bertanggung jawab melalui briefing pagi PTSP pada Rabu, 23 September 2026. Kegiatan ini menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman aparatur mengenai pentingnya akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Briefing pagi tersebut diisi dengan pembinaan dan pengarahan oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Drs. Said Safnizar, M.H. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa akuntabilitas merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas, sehingga setiap pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi proses, ketepatan informasi, maupun hasil pelayanan yang diberikan.

Akuntabilitas juga perlu diwujudkan melalui kedisiplinan, ketelitian, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Setiap aparatur diharapkan memahami perannya masing-masing dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, khususnya dalam memberikan informasi dan membantu masyarakat yang membutuhkan layanan PTSP.

Penguatan akuntabilitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mencegah terjadinya kesalahan maupun kesalahpahaman dalam proses pelayanan. Dengan bekerja secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab, aparatur dapat memberikan pelayanan yang lebih jelas, konsisten, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui briefing pagi ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus mendorong terwujudnya budaya kerja yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan. Akuntabilitas bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan wujud tanggung jawab aparatur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan terpercaya.(MyQ)