PERTEMUAN PERDANA AANMANING BERHASIL DAMAI
ms bandaaceh | Tanggal 28 November, 2019 | Jam 3:25 am | Kategori Berita,Uncategorized | Jumlah Pembaca : 45 Pembaca
Sebelum kedua belah pihak mendapatkan kata sepakat terhadap Pembagian Harta warisan peninggalan Kakek-Nenak mereka, hingga berujung gelar perkara di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan putusan tahun 2013. Kemudian berlanjut ke Tingkat Banding dengan putusannya tahun 2015 serta berlanjut kepada Tingkat Kasasi dengan Putusan tahun 2017
Alhamdulillah, pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2019 bertepatan dengan tanggal 29 Rabi’ul Awwal 1441 Hijriah, digelar pertemuan Pertama Aanmaning. Atas bimbingan, arahan, nasehat dan petunjuk dari Ketua Mahkmah Syar’iyah Banda Aceh Bapak Drs. H. Jasri. SH. M.HI dengan dibantu oleh Panitera Drs. A. Mukthi, SH., dengan muka berseri-seri kedua belah pihak tercapai kesepakatan menyelesaikan secara musyawarah keluarga untuk melaksanakan isi putusan.
Dalam akhir pertemuan, Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh langsung memimpin doa yang niatnya dikhususkan kepada almarhum-almarhumah Kakek-Nenek mereka yang telah meninggalkan dunia dengan harta warisan kepada anak cucunya yang dinikmati sampai hari ini dan juga demi kebaikan dan kemuliaan atas niat ikhlas kedua belah pihak untuk kelancaran penyelesaian musyawarah, dengan harapan mendapatkan penunjuk dan Ridha dari Allah SWT
Selanjutnya kedua belah pihak memohon izin kepada Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk mempergunakan ruangan rapat melanjutkan musyawarah kedua belah pihak, karena
diantara kedua belah pihak tersebut bertempat tinggal yang saling berjauhan bahkan ada yang diluar Provinsi Aceh. Bapak ketua mengizinkan dan memberikan waktu seluas-luasnya kepada kedua belah pihak
untuk mempergunakan ruang rapat guna melanjutkan musyawarah keluarga.
Lanjutan Pertemuan Dan Musyawarah Keluarga