Banda Aceh – Pengawasan yang efektif dan penanganan pengaduan yang akuntabel merupakan bagian penting dalam menjaga integritas peradilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan hukum. Komitmen tersebut ditunjukkan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dr. Amir Khalis, didampingi Wakil Ketua, Muzakir, S.H.I., M.H., yang mengikuti pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Pengaduan secara daring pada Selasa 27 Oktober 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini diikuti oleh pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama yang termasuk dalam wilayah koordinasi Inspektorat Wilayah I. Berdasarkan surat undangan Nomor 8974/BP/UND.PW1.2/X/2026 tanggal 20 Oktober 2026, rapat koordinasi berlangsung pada 27–29 Oktober 2026 melalui aplikasi Zoom.

Keikutsertaan pimpinan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada hari pertama menjadi bentuk komitmen untuk memperkuat pelaksanaan pengawasan internal dan meningkatkan kualitas penanganan pengaduan secara efektif, profesional, dan bertanggung jawab. Pengawasan berkelanjutan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur berjalan sesuai ketentuan, sedangkan penanganan pengaduan menjadi sarana untuk mengidentifikasi permasalahan, mengevaluasi pelaksanaan tugas, dan mendorong perbaikan pelayanan.

Pelaksanaan kegiatan secara daring juga mendukung koordinasi dan penyampaian informasi antar satuan kerja peradilan secara efektif. Melalui kegiatan ini, pimpinan pengadilan dapat memperkuat pemahaman mengenai pentingnya pengawasan, ketertiban penanganan pengaduan, serta penerapan prinsip integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan peradilan.

Rakor ini diharapkan memperkuat integritas aparatur Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, meningkatkan kualitas pelayanan yang transparan dan akuntabel, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap peradilan yang bersih dan berkeadilan.

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, menjaga integritas aparatur, dan meningkatkan kualitas pelayanan sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat serta upaya membangun peradilan yang profesional dan terpercaya.

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh – Melayani dengan Integritas, Profesional, dan Akuntabel.(MyQ)