
Banda Aceh, 24 September 2026 — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus memberikan ruang bagi mahasiswa untuk memperdalam pemahaman hukum melalui penelitian dan dialog langsung dengan aparatur peradilan. Kegiatan tersebut menjadi kesempatan untuk menghubungkan teori yang diperoleh di bangku kuliah dengan praktik penyelesaian perkara di lingkungan Mahkamah Syar’iyah.
Penelitian yang dilakukan mengangkat tema “Efektivitas Mediasi Perceraian Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016: Studi Kasus pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.” Dalam prosesnya, mahasiswa melakukan pengumpulan informasi sekaligus tanya jawab mengenai pelaksanaan mediasi, tahapan yang ditempuh, serta berbagai hal yang berkaitan dengan upaya mendamaikan para pihak dalam perkara perceraian.
Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Muzakir, S.H.I., M.H., turut memberikan penjelasan dan tanggapan dalam sesi tanya jawab tersebut. Diskusi berlangsung dengan membahas berbagai pertanyaan seputar pelaksanaan mediasi, peran mediator, serta kondisi yang dapat memengaruhi keberhasilan proses perdamaian sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Melalui dialog tersebut, mahasiswa memperoleh kesempatan untuk memahami secara lebih nyata bagaimana ketentuan mengenai mediasi diterapkan dalam praktik peradilan. Tanya jawab juga menjadi ruang untuk memperjelas perbedaan antara konsep yang dipelajari secara akademik dengan dinamika yang dihadapi dalam penyelesaian perkara di lapangan.
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyambut positif kegiatan penelitian dan diskusi akademik tersebut sebagai bagian dari hubungan konstruktif antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengembangan wawasan hukum mahasiswa sekaligus mendorong kajian yang lebih mendalam terhadap praktik peradilan.
Melalui keterbukaan terhadap penelitian dan dialog ilmiah, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus memperkuat peran sebagai lembaga peradilan yang edukatif, terbuka, dan kolaboratif, sekaligus mendukung lahirnya kajian-kajian hukum yang dapat memberikan pemahaman lebih baik mengenai proses penyelesaian perkara dan pelayanan peradilan kepada masyarakat.(MyQ)
Tinggalkan Balasan