Sidang Praperadilan Digelar, Seluruh Pihak Hadir di Ruang Sidang Candra - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Sidang Praperadilan Digelar, Seluruh Pihak Hadir di Ruang Sidang Candra

Dipublikasi oleh msn | Tanggal 2 Juni, 2026 | Jam 12:52 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 4 Pembaca

Banda Aceh, 2 Juni 2026 — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara praperadilan yang berlangsung di Ruang Sidang Candra. Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Mujihendra, S.H.I., M.Ag., dengan didampingi oleh Panitera Pengganti Juni Kurnia, S.Ag., M.H.

Sidang pertama tersebut berjalan dengan tertib dan lancar serta dihadiri oleh seluruh pihak yang berperkara beserta kuasa hukumnya. Kehadiran lengkap para pihak menunjukkan komitmen untuk mengikuti proses hukum secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam agenda sidang perdana ini, Majelis melakukan pemeriksaan awal terhadap identitas para pihak dan kuasa hukum yang hadir, serta memastikan kelengkapan administrasi dan syarat formil perkara. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses persidangan sebelum memasuki pemeriksaan pokok permohonan praperadilan.

Hakim Tunggal menegaskan bahwa persidangan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumentasi dan alat bukti guna mendukung dalil masing-masing dalam persidangan.

Pelaksanaan sidang praperadilan ini merupakan wujud komitmen Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam memberikan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dengan terselenggaranya sidang perdana tersebut, proses pemeriksaan perkara praperadilan diharapkan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.(MyQ)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *