Banda Aceh — Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dr. Amir Khalis, didampingi Panitera Hermansyah, S.H., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Eksekusi Nomor 9/Pdt.Eks/2026/MS.Bna yang terdaftar pada 11 Agustus 2026, terkait harta bersama dalam perkara cerai gugat. Proses perdamaian tersebut berlangsung Kamis, 1 Oktober 2026, di ruang kerja Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Proses perdamaian dilakukan melalui dialog dan musyawarah dengan mengedepankan kepentingan para pihak. Kesepakatan yang dicapai menjadi langkah penting dalam menyelesaikan persoalan secara damai serta menghindari potensi perselisihan lanjutan.

Keberhasilan tersebut mencerminkan komitmen Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam menghadirkan penyelesaian perkara yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian, sekaligus memberikan pelayanan peradilan yang humanis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(MyQ)