Banda Aceh, Jum’at 2 Oktober 2026 — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh turut berpartisipasi dalam kegiatan “Refleksi Perjalanan 3 Tahun BPHPI: Capaian, Tantangan dan Harapan ke Depan” serta Seminar Hakim Perempuan dalam Transformasi Peradilan Digital – Pemanfaatan Teknologi dan Kecerdasan Artifisial secara Etis dan Inklusif.

Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 2573/DJA/HM1.1/IX/2026 tanggal 28 September 2026, yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan dilaksanakan pada pukul 08.00–11.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, hakim perempuan di lingkungan Peradilan Agama mengikuti agenda secara luring maupun daring. Peserta yang tidak tercantum dalam daftar peserta luring mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting dari satuan kerja masing-masing.

Seminar ini menjadi bagian dari ruang refleksi sekaligus penguatan kapasitas hakim perempuan dalam menghadapi perkembangan teknologi di lingkungan peradilan. Salah satu tema yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan teknologi dan kecerdasan artifisial secara etis dan inklusif dalam mendukung transformasi peradilan digital.

Keikutsertaan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan, teknologi, serta peningkatan kompetensi aparatur peradilan. Hal ini sejalan dengan penguatan transformasi digital dan peningkatan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan wawasan dan pengalaman yang diperoleh dapat mendukung pelaksanaan tugas hakim secara profesional serta mendorong pemanfaatan teknologi yang tetap mengedepankan integritas, etika, keadilan, dan pelayanan yang berorientasi kepada masyarakat.(MyQ)