
Banda Aceh – Pelaksanaan eksekusi yang tertib, transparan, dan sesuai prosedur merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum serta memastikan hak para pihak terlindungi. Sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melaksanakan konstatering perkara Nomor 11/Pdt.Eks/2026 pada Selasa 27 Oktober 2026 di dua lokasi di wilayah Kota Banda Aceh.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Hermansyah, S.H., didampingi jurusita dan tim pelaksana. Konstatering dilakukan untuk mencocokkan dan memeriksa objek yang menjadi bagian dari perkara eksekusi guna memastikan kesesuaiannya dengan data dan dokumen yang tersedia.
Pelaksanaan pertama berlangsung di Jalan AMD, Desa Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, dengan objek berupa sebidang tanah. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemohon, kuasa Termohon, Keuchik Desa Batoh, serta petugas keamanan dan disaksikan oleh dua orang jurusita. Dalam prosesnya, objek tanah dicocokkan dan diukur oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh. Seluruh rangkaian kegiatan di lokasi pertama berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Selanjutnya, tim melaksanakan konstatering di Desa Doi, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, terhadap objek berupa barang bergerak, perabotan rumah tangga, dan peralatan dapur. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemohon, kuasa Termohon, Sekretaris Desa Doi, petugas keamanan, serta disaksikan oleh dua orang jurusita. Namun, pemeriksaan objek di lokasi kedua belum dapat dilaksanakan karena tim belum dapat memasuki rumah yang menjadi lokasi objek, sementara pemilik rumah sedang berada di luar kota.

Pelaksanaan konstatering ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketelitian administrasi dan memastikan setiap tahapan eksekusi dilaksanakan berdasarkan kondisi objek yang dapat dipertanggungjawabkan. Bagi lembaga peradilan, pelaksanaan tugas yang profesional dan sesuai prosedur merupakan wujud akuntabilitas. Bagi masyarakat, proses yang tertib dan transparan diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum serta kepercayaan terhadap lembaga peradilan.
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus berkomitmen melaksanakan tugas peradilan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh – Melayani dengan Integritas, Profesional, dan Akuntabel.(MyQ)
Tinggalkan Balasan