Banda Aceh, 2 November 2026 – Kecanduan game online tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi, tetapi juga berpotensi memengaruhi keharmonisan rumah tangga, termasuk pemenuhan kewajiban nafkah. Persoalan ini menjadi salah satu aspek penting untuk dikaji dalam memahami faktor-faktor yang dapat memengaruhi ketahanan keluarga dan menyebabkan perceraian.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Muzakir, S.H.I., M.H., mendukung pelaksanaan penelitian ilmiah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Penelitian tersebut dilakukan oleh mahasiswi Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah), dengan judul “Kecanduan Game Online sebagai Faktor Kelalaian Nafkah dan Penyebab Perceraian (Studi Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh).”

Penelitian ini merupakan bagian dari penyusunan skripsi yang mengkaji keterkaitan antara kecanduan game online, kelalaian dalam memenuhi kewajiban nafkah, serta perkara perceraian berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Dukungan terhadap penelitian mahasiswa merupakan bentuk keterbukaan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam memberikan ruang bagi kalangan akademisi untuk memperoleh informasi dan memperdalam pemahaman mengenai praktik hukum keluarga Islam di lingkungan peradilan.

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan wawasan bagi masyarakat mengenai pentingnya tanggung jawab dalam rumah tangga, pemenuhan kewajiban nafkah, serta penggunaan teknologi secara bijak agar tidak mengabaikan keharmonisan dan kepentingan keluarga.

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus berkomitmen membangun hubungan yang positif dengan dunia pendidikan serta mendukung pengembangan pengetahuan hukum yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(MyQ)