Aset Rp3 Miliar Dieksekusi Tertib, Bukti Komitmen Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Terhadap Kepastian Hukum
Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 28 April, 2026 | Jam 12:05 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 9 Pembaca

Banda Aceh, 28 April 2026 — Kepastian hukum bukan sekadar konsep, tetapi kebutuhan nyata bagi masyarakat dalam menjaga hak dan kepemilikan. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dengan melaksanakan eksekusi pengosongan objek hak tanggungan secara tertib, profesional, dan berorientasi pada keadilan bagi para pihak.
Kegiatan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 830 m² beserta satu unit bangunan rumah tinggal dua lantai yang berlokasi di Jalan Kasatria, Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh. Pelaksanaan eksekusi ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Ibu Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., didampingi Panitera Bapak Hermansyah, S.H., Jurusita, serta tim pelaksana.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan dalam perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2026/MS.Bna yang berada dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang diajukan oleh pemohon selaku pemenang lelang atas objek Hak Tanggungan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pemohon Eksekusi, Keuchik Gampong setempat, serta petugas keamanan guna memastikan pelaksanaan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Sinergi antara aparat peradilan, pemerintah gampong, dan unsur keamanan menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran proses eksekusi di lapangan.
Pemohon eksekusi diketahui merupakan pemenang lelang atas objek Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. Pelaksanaan lelang tersebut didasarkan pada Kutipan Risalah Lelang Nomor 293/01.01/2025-01 yang dilaksanakan melalui KPKNL Banda Aceh dengan nilai sebesar Rp2.762.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus enam puluh dua juta rupiah).
Pelaksanaan eksekusi pengosongan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus wujud komitmen Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam memberikan kepastian hukum kepada para pihak. Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, diharapkan hak pemohon dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus berupaya menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas, termasuk dalam proses eksekusi, guna mewujudkan peradilan yang transparan, akuntabel, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.(MyQ)


