Diskusi Hukum IKAHI MS Banda Aceh
ms bandaaceh | Tanggal 28 April, 2021 | Jam 12:32 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 84 Pembaca
Banda Aceh, Rabu (28/04/2021) — MS (Mahkamah Syar’iyah) Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan rutin diskusi hukum dengan anggota IKAHI yang dipimpin oleh Ketua MS Banda Aceh, Drs. Muslim, S.H., M.A. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Hakim MS Banda Aceh ini diselenggarakan di Ruang Rapat Pimpinan tersebut mengambil tema diskusi mengenai Dispensasi Kawin. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Bimbingan Teknis mengenai Dispensasi Kawin dan Hadonah yang diselenggarakan secara daring oleh Mahkamah Agung pada hari Jum’at, tanggal 23 April 2021 lalu.

Permasalahan yang menjadi bahan diskusi adalah mengenai permohonan Dispensasi Kawin menurut syariat agama dan proses persidangan yang berpedoman pada Perma No. 5 tahun 2019. Dalam prosesnya, pertimbangan hukum harus bersifat rasional, yaitu dapat memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan khususnya bagi para pihak. Selain itu, untuk mengajukan Dispensasi Kawin harus melihat dari berbagai aspek, baik dari lingkungan luar, seperti aspek sosial, maupun dari lingkungan dalam, seperti dukungan orang tua calon pengantin serta dapat melihat bahwa Dispensasi Kawin dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan anak, bukan atas paksaan dari pihak orang tua maupun pihak lain. (Tim Redaksi)