Banda Aceh — Pengadilan bukan hanya tempat menyelesaikan perkara, tetapi juga menjadi ruang penting bagi berkembangnya ilmu pengetahuan dan kajian hukum. Semangat inilah yang terus dibangun Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melalui keterbukaan terhadap kegiatan penelitian dari kalangan akademisi.

Pada Kamis, 13 Agustus 2026, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memberikan dukungan terhadap pelaksanaan penelitian dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh. Penelitian tersebut mengangkat isu yang cukup aktual, yakni hukum acara jinayat di Aceh dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025.

Penelitian dengan judul “The Procedural Law of Jinayat in Aceh Qanun Number 7 of 2013: Normative Analysis from the Perspective of the 2025 Criminal Procedure Code” ini dilaksanakan oleh tim peneliti UIN Ar-Raniry yang terdiri dari Dr. Nufiar, M.Ag. sebagai Ketua Peneliti, serta Dr. Khairizzaman, M.Ag. dan Muhammad Shiddiq sebagai anggota peneliti.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dr. Amir Khalis, menyambut baik kegiatan penelitian tersebut. Menurutnya, sinergi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memperkaya perspektif hukum sekaligus mendorong lahirnya kajian-kajian yang relevan dengan perkembangan hukum di Aceh.

“Kami menyambut baik penelitian yang dilakukan oleh UIN Ar-Raniry. Kehadiran akademisi di lingkungan peradilan merupakan bagian dari upaya membangun kolaborasi yang positif antara dunia akademik dan praktik hukum,” ujar Dr. Amir Khalis.

Ia berharap penelitian tersebut dapat menghasilkan kajian yang objektif, konstruktif, dan memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum, khususnya terkait penerapan hukum jinayat dan hukum acara di Aceh.

Dukungan terhadap penelitian ini sekaligus menegaskan komitmen Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk terus membuka ruang kolaborasi dengan perguruan tinggi. Melalui sinergi antara teori dan praktik, diharapkan pemahaman terhadap dinamika hukum di Aceh semakin kuat serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan perkembangan ilmu hukum.(MyQ)