HAKIM MEDIATOR MS BANDA ACEH KEMBALI BERHASIL MENDAMAIKAN PIHAK
ms bandaaceh | Tanggal 18 Juni, 2020 | Jam 8:39 am | Kategori Berita,Uncategorized | Jumlah Pembaca : 53 Pembaca
Alhamdulillah, Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas I A, pada hari kamis tanggal 18 Juni 2020, kembali berhasil mendamaikan pihak dalam perkara cerai gugat dalam perkara nomor registrasi 172/Pdt.G/2020/MS.Bna. yang bertindak sebagai mediator Drs. H. Rokhmadi, M.Hum.
Bertempat di ruang mediasi MS Banda Aceh, Hakim Mediator berusaha meyakinkan pasangan suami istri ini dengan nasihat – nasihat terkait pentingnya menjaga bahtera rumah tangga dengan rukun dan harmonis, atas nasehat tersebut, para pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dan selanjutnya Penggugat mencabut perkaranya.