Kepastian Hukum Masyarakat Diperkuat oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 23 April, 2026 | Jam 12:05 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 4 Pembaca

Banda Aceh, Rabu 23 April 2026 — Upaya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat kembali ditegaskan melalui pelaksanaan eksekusi lelang oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan hak para pihak terpenuhi secara adil dan transparan, sekaligus memberikan kejelasan akhir atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, didampingi Panitera Muda dan Jurusita, hadir di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh dalam rangka pelaksanaan eksekusi lelang atas perkara Nomor 81/Pdt.G/2023/MS.Bna jo 9/Pdt.Eks/2024/MS.Bna. Proses ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah melalui seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Pelaksanaan lelang dilakukan oleh KPKNL sebagai instansi berwenang, dengan koordinasi aktif bersama Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh guna menjamin tertib administrasi dan kepatuhan prosedur.
Kegiatan ini memperkuat profesionalisme aparatur peradilan, khususnya dalam pelaksanaan putusan yang telah inkracht. Sinergi antara Panitera, Panitera Muda, dan Jurusita menunjukkan komitmen internal dalam menjaga integritas, akuntabilitas, serta ketepatan prosedur dalam setiap tahapan eksekusi. Hal ini juga menjadi bagian dari peningkatan kualitas layanan berbasis kinerja dan kepastian hukum.
Pelaksanaan eksekusi lelang ini memberikan kepastian hukum yang nyata dan berujung pada penyelesaian perkara secara tuntas. Transparansi proses yang melibatkan KPKNL turut meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, serta memastikan hak-hak para pihak dapat direalisasikan secara adil dan terbuka.
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus menghadirkan layanan peradilan yang berdampak langsung bagi masyarakat melalui pelaksanaan putusan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kepercayaan publik dibangun melalui konsistensi dalam menegakkan hukum serta komitmen memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.(Myq)


