Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Terima Audiensi PT PNM Cabang Aceh - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Terima Audiensi PT PNM Cabang Aceh

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 16 April, 2026 | Jam 10:09 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 23 Pembaca

Banda Aceh, Kamis 16 April 2026 — Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Aceh yang berlangsung di ruang kerja Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Kunjungan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat permohonan audiensi yang diajukan oleh PNM dalam rangka menjalin komunikasi dan koordinasi terkait penyelesaian sengketa keuangan syariah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, pihak PNM hadir bersama Tim Pusat Divisi Unit Usaha Syariah (UUS). Audiensi ini juga menjadi momentum untuk memperkenalkan program unggulan PNM, yaitu ULaMM Syariah (Unit Layanan Modal Mikro) dan Mekaar Syariah (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) yang telah berjalan di berbagai wilayah Provinsi Aceh.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh didampingi oleh Panitera serta jajaran terkait menyambut baik kunjungan tersebut. Dalam suasana yang hangat dan penuh keakraban, kedua belah pihak berdiskusi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah serta pentingnya sinergi antara lembaga peradilan dan lembaga keuangan dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Melalui audiensi ini diharapkan terjalin kerja sama yang baik antara Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan PT PNM, khususnya dalam mendukung penguatan sistem ekonomi syariah yang transparan, adil, dan berlandaskan hukum di Aceh.(Myq)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »