Mahasiswa UIN Ar-Raniry dan USK Wawancarai Wakil Ketua MS Banda Aceh Terkait Pelaksanaan Qanun Jinayat
Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 13 Januari, 2026 | Jam 11:15 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 173 Pembaca
Banda Aceh, Selasa 13 Januari 2026, Mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry dan Universitas Syiah Kuala (USK) melakukan wawancara akademik dengan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terkait pelaksanaan Qanun Jinayat di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh. Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Ketua ini diikuti dengan suasana serius namun tetap komunikatif.

Dalam wawancara tersebut, mahasiswa menggali informasi mengenai implementasi Qanun Jinayat, prosedur penanganan perkara, hingga peran Mahkamah Syar’iyah dalam penegakan hukum syariat di Banda Aceh. Wakil Ketua memberikan penjelasan terkait tahapan persidangan, koordinasi antar lembaga, serta tantangan dalam penerapan aturan agar sesuai ketentuan.


Pada kesempatan tersebut, turut dilaksanakan sesi tanya jawab yang berjalan interaktif. Para mahasiswa mengajukan berbagai pertanyaan mendalam, mulai dari aspek teknis penegakan hukum hingga dampak sosial penerapan Qanun Jinayat di masyarakat. Wakil Ketua juga menegaskan bahwa penerapan hukum syariat tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi mengedepankan nilai edukatif dan pembinaan.

Kegiatan ditutup dengan penyampaian apresiasi dari perwakilan mahasiswa serta sesi foto bersama. Para mahasiswa menyatakan bahwa kegiatan ini memberi manfaat besar dalam memperluas wawasan akademik dan pemahaman mereka mengenai sistem hukum syariat yang berlaku di Aceh, khususnya dalam konteks implementasi Qanun Jinayat di Banda Aceh.(Myq)