
Banda Aceh, 10 Agustus 2026 — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh mengikuti kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Daerah Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh melalui aplikasi E-Binwas secara daring.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 1200/KMSP.W1-A/PW.1/VII/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Melalui Aplikasi E-Binwas Secara Daring. Pengawasan daerah Triwulan III Tahun 2026 dilaksanakan terhadap seluruh satuan kerja tingkat pertama di wilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dr. Amir Khalis, mengikuti kegiatan tersebut didampingi Wakil Ketua Muzakir, S.H.I., M.H., para Hakim, Panitera, para Panitera Muda, para Kepala Subbagian, serta petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing bagian, sekaligus memastikan seluruh administrasi dan pelayanan peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, setiap unsur terkait diharapkan dapat memberikan informasi dan data yang diperlukan dalam proses pengawasan. Hasil pembinaan dan pengawasan menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi berbagai hal yang perlu diperbaiki serta mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan tugas pada setiap bidang.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menekankan pentingnya sinergi, komitmen, dan tanggung jawab seluruh aparatur dalam menindaklanjuti setiap hasil pembinaan dan pengawasan. Melalui pemanfaatan aplikasi E-Binwas, proses pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sekaligus menjadi sarana evaluasi untuk meningkatkan kinerja, kedisiplinan, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, hasil pengawasan tidak hanya menjadi bahan evaluasi administratif, tetapi juga dapat mendorong terwujudnya tata kelola peradilan yang profesional, transparan, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.(MyQ)
Tinggalkan Balasan