MS Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Lanjutkan Pemeriksaan Setempat Perkara Kewarisan di Pasar Almahirah

Dipublikasi oleh Myq | Tanggal 12 Mei, 2026 | Jam 3:45 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 4 Pembaca

Banda Aceh, 12 Mei 2026 — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kembali melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) lanjutan dalam perkara kewarisan Nomor 460/Pdt.G/2025/MS.Bna. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pembuktian untuk memperoleh gambaran nyata terhadap objek sengketa yang menjadi pokok perkara.

Pemeriksaan setempat dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Mujihendra, S.H.I., M.Ag., didampingi Hakim Anggota Dra. Hj. Zuhrah, M.H., dan Drs. M. Syukri. Turut hadir Panitera Pengganti Juni Kurnia, S.Ag., M.H., bersama jurusita serta tim pendukung lainnya. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para pihak yang berperkara beserta kuasa hukum masing-masing.

Sebelumnya, majelis hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap enam objek sengketa yang berada di Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh. Pemeriksaan lanjutan kali ini difokuskan pada objek sengketa ketujuh berupa satu unit Meja Daging Nomor 3 dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlokasi di kawasan Pasar Almahirah, Jalan Syiah Kuala, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Dalam pelaksanaannya, majelis hakim melakukan peninjauan secara langsung ke lokasi objek sengketa guna memastikan kondisi, letak, dan keberadaan objek sebagaimana tercantum dalam berkas perkara. Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta memberikan kejelasan terhadap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara kewarisan tersebut.

Ketua Majelis menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Melalui pemeriksaan setempat lanjutan ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan proses peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sehingga setiap perkara dapat diputus berdasarkan fakta yang jelas dan objektif di lapangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. (MyQ)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://middlepassage.dei.uc.pt/https://privacycolab.dei.uc.pt/https://cmd.dei.uc.pt/https://henrique.dei.uc.pt/
https://discurso.userena.cl/https://cultura.userena.cl/
https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/https://merdekakreasi.co.id/buku/bandarqq/https://merdekakreasi.co.id/buku/dominoqq/https://merdekakreasi.co.id/tentang-kami/
https://ppg.fkip.unisri.ac.id/https://fkip.unisri.ac.id/https://map.fisip.unisri.ac.id/https://hi.fisip.unisri.ac.id/https://fh.unisri.ac.id/https://lppm.unisri.ac.id/https://an.fisip.unisri.ac.id/https://ilkom.fisip.unisri.ac.id/https://fisip.unisri.ac.id/https://lppm.isi-ska.ac.id/https://ms-bandaaceh.go.id/https://aku.ac.id/https://magisteragribisnis.fp.usk.ac.id/
https://inl.co.id/https://soleco-energy.com/
https://simseam.ft.uns.ac.id/slot gacor
toto 4dslot gacor slot gacor pkv games