Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Raih Peringkat I Pelaksanaan E-Berpadu
Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 30 Desember, 2025 | Jam 3:00 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 53 Pembaca
Banda Aceh, Selasa 30 Desember 2025 Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Peringkat I sebagai Pengadilan Terbaik dalam Pelaksanaan E-Berpadu kategori Mahkamah Syar’iyah dengan beban perkara 1.001–2.500 perkara.

Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan penilaian kinerja pelaksanaan sistem E-Berpadu yang dinilai mampu meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas pelayanan peradilan, khususnya dalam penanganan perkara pidana terpadu. Capaian ini menjadi bukti komitmen Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam mendukung modernisasi sistem peradilan berbasis teknologi informasi.
Sertifikat penghargaan diterbitkan dengan Nomor 1672/KMSP.W1-A/KP5.8/XII/2025 dan ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Zulkifli Yus, M.H. Penghargaan tersebut secara resmi diberikan pada tanggal 30 Desember 2025 di Banda Aceh.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN dan menegaskan bahwa prestasi ini merupakan hasil kerja sama serta dedikasi seluruh aparatur. Ia mengajak seluruh ASN menjadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, dan berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mari kita bekerja sama dan sama-sama bekerja, ujarnya.(Myq)


