Banda Aceh — Dalam rangka memastikan kesesuaian antara objek perkara dengan kondisi sebenarnya di lapangan, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melaksanakan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (descente) terhadap perkara Nomor 192/Pdt.G/2026/MS.Bna, pada Senin 14 September 2026, di Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.

Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Ketua Majelis T. Mufardisshadri, S.H.I., M.H., didampingi Hakim Anggota Dra. Rosnah Zaleha dan Drs. Said Safnizar, M.H., serta Panitera Pengganti Nurfajrina, S.H., dan Jurusita. Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi dan batas-batas objek yang menjadi pokok perkara.

Objek pemeriksaan dalam perkara tersebut berupa sebidang tanah wakaf dengan luas 270 meter persegi yang di atasnya telah berdiri sebuah bangunan rumah. Majelis Hakim melakukan pengamatan langsung terhadap kondisi fisik objek perkara sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara secara menyeluruh.

Pemeriksaan setempat turut dihadiri oleh seluruh pihak yang berperkara, yakni Penggugat atau Kuasa Penggugat serta Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III. Kehadiran seluruh pihak menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan untuk memastikan objek yang diperiksa sesuai dengan yang dipersoalkan dalam perkara.

Turut hadir Keuchik Gampong Peulanggahan, Sekretaris Gampong, dan Tuha Peut Gampong Peulanggahan, yang memberikan dukungan dalam pelaksanaan pemeriksaan di wilayah setempat. Pengamanan lokasi juga dilakukan oleh personel Polsek Kutaraja guna memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar.

Melalui pemeriksaan setempat ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan proses peradilan secara cermat, objektif, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum. Pemeriksaan langsung terhadap objek perkara diharapkan dapat membantu Majelis Hakim memperoleh fakta yang lebih lengkap sebagai bahan dalam memeriksa dan memutus perkara secara adil.(MyQ)