MEDIATOR MS BANDA ACEH BERHASIL MENDAMAIKAN PERKARA
ms bandaaceh | Tanggal 13 Juli, 2022 | Jam 1:40 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 61 Pembaca
Banda Aceh, Rabu (13/07/2022) — Alhamdulillah, dengan Izin Allah SWT Hakim Mediator MS (Mahkamah Syar’iyah) Banda Aceh Drs. H. Yusri, M.H berhasil mendamaikan para pihak menyangkut dengan akibat perceraian yaitu hak asuh anak/ hadhanah anak diruang mediasi MS Banda Aceh dengan nomor registrasi No. 201/Pdt.G/2022/MS.Bna.
Para pihak mencapai kesepakatan untuk berdamai setelah menjalani mediasi. Penggugat dan tergugat, merasa sangat puas dengan hasil damai tersebut. Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator merupakan sebuah prestasi bagi beliau dan MS Banda Aceh. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi para hakim mediator agar semakin banyak perkara yang berhasil di mediasi dan semoga menjadi ladang amal dan berkah bagi keluarga besar MS Banda Aceh.