MOU Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Dengan Disdukcapil Kota Banda Aceh - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

MOU Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Dengan Disdukcapil Kota Banda Aceh

msn | Tanggal 25 March, 2022 | Jam 3:47 pm | Kategori Berita

Banda Aceh, Kamis (24/03/2021) — Untuk ketiga kalinya dalam Bulan Maret ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjalin kerja sama dengan Instansi lain. Hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 jam 11.00 WIB, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh. Kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk penandatangan Memorandum Of Understanding (MOU) Nomor : W1.A1/715/HM.01.1/3/2022, Nomor 474/301/2022 antara Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh.

Penandatangan MOU tersebut ditandatangani langsung oleh Drs. Muslim, S.H., M.A. selaku Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan Dra. Emila Sovayana selaku Kepala Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh.

Dalam penandatangan MOU tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh didampingi oleh Para Hakim serta Pejabat Eselon III, demikian juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh didampingi oleh Pejabat Eselon III;

Isi pokok yang tercantum dalam MOU tersebut adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat pencari keadilan melalui putusan/penetapan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam perkara perdata  yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil serta penerbitan status dokumen Pencatatan Sipil  hasil putusan/penetapan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam sambutannya mengapresiasi atas terjalinnya kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh ini, dengan terlaksananya MOU tersebut akan sangat bermanfaat dan membantu bagi masyarakat pencari keadilan. Lahirnya putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh atas perkara perceraian yang telah Berkekuatan Hukum Tetap, sangat memudahkan masyarakat dalam merubah status kependudukannya pada KTP dan KK nya, serta terbitnya penetapan itsbat dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh juga sangat bermanfaat bagi masyarakat guna penggabungan KK serta penerbitan Akta Kelahiran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh dalam sambutannya menyatakan rasa bahagia dan terima kasih yang tak terhingga atas kesediaan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjalin kerjasama dalam bentuk MOU dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dan berharap agar kerjasama yang telah terbina ini dapat terus berlanjut dimasa-masa yang akan datang. (Tim Redaksi)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FOTO PEGAWAI
  • Translate »