MS Banda Aceh Ikuti Sinkronisasi KUHAP dan Qanun Aceh Secara Daring - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

MS Banda Aceh Ikuti Sinkronisasi KUHAP dan Qanun Aceh Secara Daring

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 15 Januari, 2026 | Jam 1:20 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 116 Pembaca

Banda Aceh, Rabu 15 Januari 2026, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., bersama Wakil Ketua, Panitera, para Hakim, Para Panmud, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti turut berpartisipasi dalam kegiatan Sinkronisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dengan Qanun Aceh yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan resmi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai upaya memperkuat pemahaman aparatur peradilan terkait harmonisasi regulasi antara hukum nasional dan Qanun Aceh dalam ranah Hukum Acara Jinayat. Hal ini penting mengingat Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan Hukum Jinayat yang membutuhkan keseragaman dalam pelaksanaannya.

Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dan berlangsung melalui platform Zoom Meeting yang dipusatkan dari Ruang Command masing-masing satuan kerja. Para peserta mengikuti rangkaian acara dengan tertib dan serius, menyimak pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber guna menambah wawasan dan memperkuat kapasitas dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Melalui kegiatan sinkronisasi dan sosialisasi ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berharap setiap aparatur peradilan dapat menerapkan aturan dan prosedur hukum secara tepat sesuai perkembangan regulasi terbaru. Selain itu, kegiatan ini diharapkan memberi dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan peradilan kepada masyarakat. Acara berakhir dengan lancar dan seluruh peserta tetap aktif hingga selesai.(Myq)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »