MS BANDA ACEH KEMBALI MENYIDANGKAN KASUS JINAYAT
ms bandaaceh | Tanggal 30 November, 2017 | Jam 7:38 am | Kategori Berita,Uncategorized | Jumlah Pembaca : 198 Pembaca
Rabu 8 Maret 2017, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, kembali menggelar sidang perkara jinayat. Sidang jinayat dilaksanakan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapTerdakwa RA bin S (25) yang didakwa telah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap PR (22) Akhir 2016 yang lalu. JPU menuntut Terdakwa RA bin S (25) dihikum dengan hukuman Cambuk sebanyak 125 kali didepan umum atau kurungan 125 bulan karena telah terbukti melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 48 Qanun No 6 Tahun 2014.
Selain itu MS Banda Aceh juga menyidangkan Perkara Jinayat terhadap pelaku Jarimah Ikhtilath (bermesraan) yang dilakukan oleh Terdakwa I MK bin AW (22) dengan Terdakwa II CA binti H (20) dibawah jembatan Peunayong Kota Banda Aceh pada tanggal 24 Desember 2016. Apabila Terbukti, Terdakwa I dan II akan dijatuhi Hukuman Cambuk peling banyak 30 kali atau denda paling banyak 30 gram Emas murni atau penjara paling lama 30 bulan. Proses persidangan jinayat ini berjalan dengan tertib tanpa hambatan dan dijaga oleh aparat Kepolisian guna memberikan keamanan dan kelancaran persidangan.