MS BANDA ACEH KEMBALI MENYIDANGKAN PERKARA JINAYAT - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

MS BANDA ACEH KEMBALI MENYIDANGKAN PERKARA JINAYAT

ms bandaaceh | Tanggal 18 Januari, 2018 | Jam 9:09 am | Kategori Berita,Uncategorized | Jumlah Pembaca : 112 Pembaca

Banda Aceh |ms-bandaaceh.go.id

Rabu, 10 Januari 2018. MS Banda Aceh Kembali menyidangkan perkara jinayat dengan terdakwa AD bin D , dia merupakan seorang Mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Aceh yang ditangkap di Hotel Grand Nanggroe beberapa waktu lalu bersama dua orang wanita yang diduga merupakan PSK. Oleh sebab itu AD bin D didakwa telah dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah ikhtilath. Sidang yang dimulai pada pukul 14.30 WIB dengan bertempat diruang sidang utama MS Banda Aceh dan dipimpin oleh Drs. H. Rokhmadi, M.Hum. didamping Hakim Anggota Drs. H. Juwaini, MH dan Drs. Zainy Usman, SH. Serta Panitera Pengganti Nur Azizah, S.Ag. dengan agenda pembacaan dakwaan yang oleh JPU Mursyid, S.H.

Dalam dakwaannya JPU menyatakan terdakwa telah sah dan meyakinkan telah dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah ikhtilath, terdakwa telah melanggar pasal 23 ayat (2) jo Pasal 1 angka 35 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.setelah pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang ditangkap bersama dengan terdakwa tersebut. Persidangan selesai pada pukul 16.30 WIB dan ditunda sampai dengan Rabu 17 Januari 2018 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FOTO PEGAWAI
  • Translate »