
Banda Aceh — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus memperkuat kapasitas hakim dalam memberikan pelayanan dan penanganan perkara yang berpihak pada perlindungan hak masyarakat. Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dr. Amir Khalis, didampingi Wakil Ketua Muzakir, S.H.I., M.H., bersama para hakim mengikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum secara hybrid, Jumat 18 September 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI tersebut mengangkat tema “Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan.” Bimtek ini dilaksanakan pada pukul 09.00–11.00 WIB dan diikuti oleh pimpinan serta hakim di lingkungan peradilan agama secara luring maupun daring.
Materi disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. Penyampaian materi mencakup pembahasan, diskusi, dan tanya jawab yang menekankan pentingnya perspektif responsif gender dalam penyusunan pertimbangan hukum serta perlindungan terhadap hak-hak kaum rentan dalam proses peradilan.
Keikutsertaan pimpinan dan para hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas, perspektif, dan sensitivitas hakim dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan. Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung lahirnya pertimbangan hukum dan putusan yang semakin responsif, inklusif, serta berorientasi pada perlindungan hak para pihak.
Melalui penguatan kompetensi hakim, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkomitmen menghadirkan proses peradilan yang tidak hanya berlandaskan ketentuan hukum, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kebutuhan dan perlindungan kelompok rentan. Langkah ini menjadi bagian dari ikhtiar membangun peradilan yang responsif, inklusif, dan berkeadilan substantif bagi masyarakat.(MyQ)
Tinggalkan Balasan