MS BANDA ACEH MELAKSANAKAN PERSIDANGAN JINAYAT VIA TELECONFERENCE - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

MS BANDA ACEH MELAKSANAKAN PERSIDANGAN JINAYAT VIA TELECONFERENCE

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 1 April, 2020 | Jam 6:36 am | Kategori Berita,Uncategorized | Jumlah Pembaca : 219 Pembaca

Rabu, 1 April 2020 Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas 1-A melaksanakan persidangan Jinayat. Namun, persidangan kali ini berbeda dengan persidangan-persidangan jinayat sebelumnya, karena dilakukan via teleconference, hal ini dilakukan karena para terdakwa tidak bisa dihadirkan ke ruang sidang disebabkan tengah mewabahnya Virus Covid-19

Persidangan yang berlangsung hari ini perkara jinayat Ikhtilath nomor perkara : 10/JN/2020/MS.Bna, Nomor : 11/JN/2020/MS.Bna dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, dan Perkara Jinayat Khamar  Nomor Perkara : 14/JN/2020/MS.Bna , 15/JN/2020/MS.Bna , 16/JN/2020/MS.Bna, 17/JN/2020/MS.Bna Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Adapun persidangan kali ini dilakukan via teleconference sesusai dengan Surat Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor :W1-A/1108/HK.01/III/2020 tentang Persidangan Perkara Jinayat dalam Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19, dimana hakim berada di MS Banda Aceh, JPU kerada di Kantor Kejaksaan dan Terdakwa berada di LP masing-masing.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »