MS BANDA ACEH MELAKSANAKAN SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU PERDANA
ms bandaaceh | Tanggal 12 Desember, 2018 | Jam 8:43 am | Kategori Berita,Uncategorized | Jumlah Pembaca : 94 Pembaca
Berdasarkan Surat Pemerintah Kota Banda Aceh Nomor 400/01249 tertanggal 22 Oktober 2018 Tentang Permohonan Memfasilitasi Rencana Pelaksanaan Itsbat nikah, atas dasar tersebut Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melaksanakan sidang itsbat nikah terpadu pada hari rabu tanggal 12 Desember 2018 bertempat di gedung ITLC Banda Aceh. Acara sidang Itsbat Nikah Terpadu tersebut difasilitasi oleh Dinas Syariat Provinsi Aceh berkerja saja dengan Dinas Syariat Kota Banda Aceh.
Kegiatan tersebut ditandai dengan pembukaan dan peresmian oleh Walikota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE, AK.,MM. tepat pada pukul 10:20 WIB. Ada beberapa instansi yang terlibat dalam pelaksaan kegiatan tersebut antara lain Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Urusan Agama empat kecamatan yaitu, Banda Raya, Baiturrahman, Jaya Baru dan Meuraxa.
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam hal ini telah membentuk tiga majelis hakim untuk menyidangkan 26 perkara Itsbat Nikah tersebut. Berdasarkan penetapan Hakim para Pemohon langsung menghadap meja petugas KUA kecamatan masing-masing untuk dikeluarkan buku nikah, setelah itu para Pemohon menghadap petugas Disdukcapil untuk dikeluarkan akta kelahiran. Sidang Itsbat Nikah terpadu tersebut berakhir pada pukul 13:00 Wib