MS BANDA ACEH TANDA TANGANI MoU DENGAN DINAS KESEHATAN KOTA BANDA ACEH
ms bandaaceh | Tanggal 20 Juni, 2022 | Jam 4:30 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 147 Pembaca
Banda Aceh, Senin (20/06/2022) — MS (Mahkamah Syar’iyah) Kota Banda Aceh melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh yang berlokasi di Jalan Kulu II, Sukaramai, Blower Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Ketua MS Banda Aceh, Bapak Drs. Muslim, S.H., M.A. beserta jajarannya diterima dan disambut dengan baik di kantor Dinas Kesehatan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Bapak Lukman, SKM, M.Kes. beserta jajarannya.

Dalam Nota Kesepahaman ini, disebutkan bahwa maksud perjanjian kerja sama ini adalah sebagai pedoman bagi Para Pihak dalam upaya meningkatkan upaya promotif-preventif dalam menekan angka permohonan Dispensasi Perkawinan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan sebagai persyaratan permohonan dispensasi kawin pada MS Banda Aceh.
Mengingat semakin meningkatnya angka permohonan Dispensasi Perkawinan khususnya di Kota Banda Aceh, maka dibuat nota kesepahaman ini dengan bertujuan sebagai upaya memastikan terpenuhinya edukasi Kesehatan reproduksi dan dampak pernikahan dini kepada stakeholder terkait serta dalam upaya memastikan keadaan biologis anak yang ingin menikah di bawah umur dan meningkatkan pengetahuan tentang dampak biologis, psikologis, ekonomi dan sosial bagi yang ingin melaksanakan perkawinan pada usia dini.
