Banda Aceh, Senin, 19 Oktober 2026 – Pemahaman terhadap faktor penyebab perceraian dan dampaknya bagi istri serta anak menjadi bagian penting dalam pengembangan kajian hukum keluarga. Dalam mendukung penelitian akademik, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menerima permohonan data dan wawancara dari mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala (USK), untuk pengumpulan data tesis mengenai persoalan perceraian di Kota Banda Aceh.

Kegiatan wawancara berlangsung di ruang kerja Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Penelitian tersebut mengangkat judul “Analisis Penyebab Tingginya Cerai Gugat dan Implikasi Hukum terhadap Isteri dan Anak Pasca Cerai di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.” Penelitian ini berfokus pada faktor-faktor yang melatarbelakangi perkara cerai gugat serta implikasi hukum yang timbul bagi istri dan anak setelah perceraian.

Dalam kegiatan tersebut, Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Hermansyah, S.H., bertindak sebagai narasumber dengan memberikan informasi terkait kebutuhan penelitian sesuai tugas dan kewenangan kepaniteraan. Sesi tanya jawab juga dilaksanakan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa menggali informasi mengenai administrasi perkara dan aspek-aspek yang relevan dengan persoalan perceraian.

Melalui wawancara ini, mahasiswa diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai dinamika perkara cerai gugat serta pentingnya perlindungan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian. Penyampaian informasi tetap memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi publik dan perlindungan kerahasiaan data perkara. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana menghubungkan kajian teoretis di perguruan tinggi dengan praktik pelaksanaan tugas di lingkungan peradilan.

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh mendukung kegiatan akademik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui sinergi dengan perguruan tinggi, diharapkan penelitian hukum dapat berkontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, memperluas pemahaman mengenai persoalan hukum keluarga, serta mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak dan akses keadilan.(MyQ)