Panmud Hukum dan Panmud Jinayah Hadiri Rakor Gugus Tugas Kota Layak Anak - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Panmud Hukum dan Panmud Jinayah Hadiri Rakor Gugus Tugas Kota Layak Anak

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 2 Maret, 2026 | Jam 5:50 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 33 Pembaca

Banda Aceh, 02 Maret 2026 – Panitera Muda (Panmud) Hukum dan Panitera Muda (Panmud) Jinayah Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring data dan informasi terkait perkembangan kebijakan serta implementasi indikator KLA Kota Banda Aceh Tahun 2024 dan 2025.

Rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2026, yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Evaluasi ini menjadi momentum penting dalam menilai capaian dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan kota yang ramah dan layak bagi anak.

Kehadiran Panmud Hukum dan Panmud Jinayah mencerminkan dukungan aktif Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terhadap kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak anak, khususnya dalam aspek layanan peradilan yang berkaitan dengan kepentingan anak. Partisipasi tersebut juga menjadi wujud sinergi antar lembaga dalam memperkuat koordinasi dan akuntabilitas data indikator KLA.

Melalui keterlibatan ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam mendukung terwujudnya Banda Aceh sebagai Kota Layak Anak, melalui pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak dan masyarakat.(Myq)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »