Pelaksanaan Eksekusi Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh Di Kecamatan Luengbata Gampong Cot Mesjid Berjalan Lancar
ms bandaaceh | Tanggal 18 November, 2022 | Jam 4:33 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 132 Pembaca
Banda Aceh/18 Nov 2022 Berdasarkan putusan Ketua Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh tentang Eksekusi Rill perkara Nomor 23/Pdt/Eks/2010/MS-Bna maka pada hari kamis (18/11/2022). Panitera Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh, Juru Sita beserta beberapa Panitera Pengganti dan PPNPN sebagai tim eksekutor melaksanakan eksekusi pada objek perkara yang terdiri dari 3 buah toko di gampong Cot Masjid Kecamatan Longbata Banda Aceh. Eksekusi dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang di ajukan Pemohon Eksekusi (sebelumnya para Penggugat) atas lahan sengketa dalam perkara Perkara Gugatan Harta Bersama dan telah terdaftar dalam register eksekusi nomor 23/Pdt.Eks/2010/Ms-Bna.
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi ini, selain aparatur Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh, hadir pula Pemohon beserta kuasanya, Aparat Gampong Cot Masjid, serta aparat keamanan dari Polsek Longbata tanpa hadirnya Termohon. Ada beberapa objeng sengketa yang akan dieksekusi, namun hanya toko yang terdapat dikecamatan luengbata ini saja yang menjadi wilayah yurisdiksi MS Banda Aceh.
Panitera Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi terlebih dahulu telah lama digelar sidang Aanmaning (teguran eksekusi) dengan memanggil semua pihak berperkara (Penggugat dan Tergugat) sebagai upaya agar dapat dilakukan eksekusi secara sukarela. Setelah melalui berbagai tahap konsultasi dan pembicaraan antar Pihak berperkara serta pihak Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh Alhamdulillah, para pihak telah saling mengikhlaskan dan bersepakat sehingga meskipun tetap dieksekusi pelaksanaannya berlangsung aman dan tertib.
Selanjutnya tim eksekutor, melakukan pemasangan sepanduk ukuran 1 meter terhadap dua toko yang menjadi hak Pemohon dan Termohon eksekusi sementara sisa setengah toko juga sudah disampaikan kepada pemilik tanah, agar nantinya pemilik tanah bisa memahami persoalan dengan baik. Pelaksanaan eksekusi ini dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB. pelaksanaan eksekusi selesai dan berakhir dengan aman dan tertib. (FN)