Perkuat Kompetensi Hakim, Pelatihan Niaga Syariah Digelar di Pusdiklat MA RI - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Perkuat Kompetensi Hakim, Pelatihan Niaga Syariah Digelar di Pusdiklat MA RI

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 20 April, 2026 | Jam 3:17 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 8 Pembaca

Banda Aceh, Senin 20 April 2026 — Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh mengikuti acara pembukaan Pelatihan Teknis Yudisial Niaga Syariah bagi Hakim Peradilan Agama seluruh Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 19 s.d 25 April 2026 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam penguatan kapasitas hakim di bidang ekonomi syariah.

Pelatihan tersebut diikuti oleh para hakim dari berbagai satuan kerja peradilan agama di seluruh Indonesia. Kehadiran peserta dari berbagai daerah mencerminkan keseriusan lembaga peradilan dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara niaga syariah yang terus berkembang.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme hakim dalam menangani perkara di bidang niaga syariah. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi berbasis syariah, kompetensi hakim menjadi faktor krusial dalam memberikan putusan yang adil dan berkepastian hukum.

Dalam pelatihan ini, para peserta mendapatkan pembekalan materi penting, antara lain Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta prinsip-prinsip dasar dalam niaga syariah. Materi tersebut diharapkan dapat memperkuat integritas, kompetensi, serta pemahaman hakim dalam menjalankan tugas peradilan secara profesional dan berlandaskan nilai-nilai syariah.

Kehadiran Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen pimpinan dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama. Hal ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam menghadapi dinamika dan kompleksitas perkara ekonomi syariah di Indonesia.(Myq)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »