Banda Aceh — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus memperkuat pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan dan proses persidangan yang efektif, tertib, dan transparan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Tim Informasi Teknologi yang membahas sejumlah tindak lanjut terkait penerapan teknologi dalam pelaksanaan persidangan.

Rapat koordinasi dilaksanakan pada Senin, 28 September 2026, bertempat di Media Center Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Dr. Amir Khalis, didampingi Wakil Ketua Muzakir, S.H.I., M.H., serta para Hakim, Panitera, para Panitera Muda, Kasubbag PTIP, Kasubbag Kepegawaian dan Ortala, para Panitera Pengganti, dan Tim Informasi Teknologi.

Dalam rapat tersebut, Tim Informasi Teknologi menyampaikan materi dan penjelasan teknis mengenai Tanda Tangan Elektronik (TTE), template persidangan, serta sistem antrian sidang elektronik. Penyampaian tersebut mencakup mekanisme penggunaan, penerapan dalam mendukung administrasi persidangan, serta hal-hal teknis yang perlu diperhatikan agar sistem dapat berjalan secara optimal.

Sistem antrian sidang online akan diuji coba selama satu bulan dan disosialisasikan kepada para pihak secara langsung maupun melalui video. Evaluasi dan penyempurnaan terus dilakukan agar sistem dapat memudahkan masyarakat mendaftar antrian sidang dengan lebih cepat dan praktis.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memberikan perhatian terhadap pentingnya pemanfaatan teknologi informasi sebagai bagian dari peningkatan efektivitas dan kualitas kinerja aparatur. Koordinasi antara pimpinan, unsur kepaniteraan, hakim, serta Tim IT dinilai penting untuk memastikan setiap sistem yang diterapkan dapat mendukung kebutuhan kerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Muzakir, S.H.I., M.H., turut memberikan arahan dalam pembahasan dan tindak lanjut hasil penyampaian Tim Informasi Teknologi. Setiap masukan, kendala, dan kebutuhan teknis dibahas bersama agar penerapan TTE, template persidangan, dan antrian sidang elektronik dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan konsisten.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus mendorong penguatan transformasi digital di lingkungan peradilan. Pemanfaatan teknologi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi, memperlancar proses persidangan, memperkuat kinerja aparatur, serta menghadirkan pelayanan peradilan yang semakin modern, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(MyQ)